Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status kepegawaian Pegawai yang melaksanakan Penugasan ditentukan sesuai dengan surat keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak tanggal Pegawai melaksanakan Penugasan.
Your Correction