Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Instansi penerima Penugasan melakukan pengembangan kompetensi Pegawai yang melaksanakan Penugasan.
Your Correction
