Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cuti bagi Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi penerima Penugasan, kecuali untuk cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction