Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kinerja Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima Penugasan dengan menggunakan standar penilaian dari instansi penerima Penugasan. (2) Pegawai yang melaksanakan Penugasan menyampaikan laporan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK melalui PyB.
Your Correction