Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penilaian kinerja Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima Penugasan dengan menggunakan standar penilaian dari instansi penerima Penugasan.
(2) Pegawai yang melaksanakan Penugasan menyampaikan laporan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK melalui PyB.
Your Correction
