Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Kenaikan pangkat bagi Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku kenaikan pangkat reguler.
Your Correction
