Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan pangkat bagi Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku kenaikan pangkat reguler.
Your Correction