Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Laporan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti merupakan Laporan palsu dan/atau bersifat fitnah, terhadap Pelapor dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi kelancaran proses kerja UPP, dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan kepada Pelapor, dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
