Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) UPP wajib memberikan Pelindungan kepada Pelapor.
(2) Pelindungan diberikan sejak diterimanya Laporan.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor;
b. Pelindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminasi;
c. Pelindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian; dan/atau
d. merahasiakan isi Laporan, laporan hasil telaah UPP dan tindak lanjut bidang pengawasan.
(4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak berlaku jika dalam proses penegakan hukum identitas Pelapor harus dinyatakan dengan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), UPP dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan Pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk:
a. Pelindungan dari Ancaman;
b. Pelindungan terhadap harta; dan/atau
c. pemberian keterangan tidak dihadapan terlapor.
(6) Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Ketua UPP.
Your Correction
