Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) bukan berupa dugaan Pelanggaran Hukum, Laporan tidak ditindaklanjuti.
(2) Laporan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Ketua UPP tingkat pusat dengan disertai pertimbangan.
Your Correction
