Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Laporan Pelanggaran Hukum paling sedikit memuat:
a. identitas lengkap Pelapor;
b. kronologis kejadian dengan menguraikan tempat dan waktu peristiwa yang diduga Pelanggaran Hukum;
c. pihak yang terlibat; dan
d. identitas terlapor jika diketahui.
(2) Laporan Pelanggaran Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung.
Your Correction
