Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Pelanggaran Hukum paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Pelapor; b. kronologis kejadian dengan menguraikan tempat dan waktu peristiwa yang diduga Pelanggaran Hukum; c. pihak yang terlibat; dan d. identitas terlapor jika diketahui. (2) Laporan Pelanggaran Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung.
Your Correction