(1) Pegawai yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima kepada UPG atau KPK.
(2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis menggunakan sarana elektronik atau non elektonik dengan mengisi formulir laporan gratifikasi.
(3) Bentuk formulir laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
(4) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai wajib menolak Gratifikasi.
(5) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi sebagai berikut:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, istri, anak, menantu, anak angkat, wali yang sah, cucu, besan, paman,
bibi, kakak ipar, adik ipar, sepupu atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
e. barang atau hadiah yang masuk dalam kategori promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, dan berlaku umum dalam batasan nilai yang wajar sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. hadiah langsung, undian, diskon, rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan atai kode etik pegawai yang bersangkutan;
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima atau pihak pemberi Gratifikasi sepanjang
tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima atau pihak pemberi;
k. pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai tertentu per pemberi dalam setiap kegiatan;
l. bingkisan, cendera mata, suvenir atau benda sejenis yang diterima tamu/undangan dalam penyelenggaraan pesta sebagaimana dimaksud pada huruf k dengan batasan nilai tertentu per pemberi dalam setiap kegiatan;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak ada konflik kepentingan dengan batasan nilai tertentu per pemberi dalam setiap peristiwa;
n. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan batasan nilai tertentu per pemberi dengan total pemberian paling banyak senilai tertentu dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan batasan nilai tertentu per pemberi dengan total pemberian paling banyak senilai tertentu dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak diberikan oleh bawahan ke atasan;
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
q. pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan
kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Jumlah batasan nilai tertentu per pemberian per orang dalam setiap kegiatan atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.