Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan MKJ diucapkan oleh Ketua Majelis dalam persidangan terbuka baik dihadiri maupun tanpa dihadiri oleh Terlapor. (2) Surat putusan MKJ terdiri atas: a. kepala putusan, dengan bunyi “Demi Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Jaksa Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; b. identitas Terlapor; c. resume hasil pemeriksaan Pejabat Pengawasan Fungsional; d. hasil pemeriksaan sidang majelis; e. pembelaaan diri Terlapor; f. pertimbangan hukum; g. hal yang memberatkan dan meringankan; dan h. amar putusan. (3) Putusan MKJ bersifat final. (4) Putusan MKJ disampaikan kepada Jaksa Agung dan salinannya diberikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Terlapor dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan.
Your Correction