Correct Article 27
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Current Text
(1) Putusan MKJ diucapkan oleh Ketua Majelis dalam persidangan terbuka baik dihadiri maupun tanpa dihadiri oleh Terlapor.
(2) Surat putusan MKJ terdiri atas:
a. kepala putusan, dengan bunyi “Demi Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Jaksa Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
b. identitas Terlapor;
c. resume hasil pemeriksaan Pejabat Pengawasan Fungsional;
d. hasil pemeriksaan sidang majelis;
e. pembelaaan diri Terlapor;
f. pertimbangan hukum;
g. hal yang memberatkan dan meringankan; dan
h. amar putusan.
(3) Putusan MKJ bersifat final.
(4) Putusan MKJ disampaikan kepada Jaksa Agung dan salinannya diberikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Terlapor dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan.
Your Correction
