Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Ketua Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan Ketua Majelis karena jabatannya, maupun atas permintaan Pejabat Pengawasan Fungsional atau Terlapor atau tim advokasi dengan memberikan alasannya.
Your Correction