Correct Article 23
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Current Text
Pejabat Pengawasan Fungsional atau tim advokasi dengan persetujuan Ketua Majelis diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan Terlapor.
Your Correction
