Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pengawasan Fungsional atau tim advokasi dengan persetujuan Ketua Majelis diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan Terlapor.
Your Correction