Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terlapor wajib menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan apabila Terlapor tidak menjawab atau menolak untuk menjawab, Ketua Majelis menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.
Your Correction