Correct Article 19
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Current Text
(1) Dalam hal saksi yang sudah memberikan keterangan dalam inspeksi kasus meninggal dunia atau tidak dapat hadir di sidang karena alasan kedinasan, sakit, atau alasan lainnya yang sahmaka keterangan yang telah diberikannya dapat dibacakan.
(2) Dalam hal keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara permintaan keterangan maka Ketua Majelis mengingatkan kepada saksi tentang hal itu serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.
Your Correction
