Correct Article 13
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Current Text
(1) Ketua Majelis wajib hadir pada persidangan pertama dan pembacaan putusan.
(2) Dalam hal Ketua Majelis berhalangan hadir karena alasan kedinasan, sakit atau alasan lainnya yang sah pada saat persidangan selain persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sidang dapat dilanjutkan dengan dipimpin oleh wakil ketua.
(3) Dalam hal wakil ketua berhalangan hadir karena alasan kedinasan, sakit, atau alasan lainnya yang sah pada saat persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka sidang dapat dilanjutkan dengan dipimpin oleh anggota majelis yang ditunjuk oleh Ketua Majelis.
(4) Sekretaris Majelis hadir pada setiap persidangan.
(5) Dalam hal Sekretaris Majelis berhalangan hadir karena alasan kedinasan, sakit atau alasan lain yang sah pada saat persidangan maka tugasnya digantikan oleh Wakil Sekretaris majelis.
Your Correction
