Correct Article 12
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Current Text
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Pejabat Pengawasan Fungsional memanggil Terlapor dan/atau saksi secara sah untuk datang pada hari sidang yang telah ditetapkan.
(2) Surat panggilan untuk Terlapor dan/atau saksi sudah harus diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang.
(3) Dalam keadaan tertentu dan dengan alasan yang sah pemanggilan Terlapor dan/atau saksi dapat dilakukan melalui sarana elektronik,dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
