Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Pejabat Pengawasan Fungsional memanggil Terlapor dan/atau saksi secara sah untuk datang pada hari sidang yang telah ditetapkan. (2) Surat panggilan untuk Terlapor dan/atau saksi sudah harus diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang. (3) Dalam keadaan tertentu dan dengan alasan yang sah pemanggilan Terlapor dan/atau saksi dapat dilakukan melalui sarana elektronik,dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction