Correct Article 10
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Current Text
(1) Jaksa Agung dengan surat perintah menunjuk MKJ setelah menerima usulan Pemberhentian dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.
(2) Ketua Majelis MENETAPKAN hari sidang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) MKJ melaksanakan persidangan di ruang sidang yang telah ditentukan pada lingkungan Kejaksaan Agung.
(4) Denah ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
