Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil dan tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian.
Your Correction