Correct Article 8
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Current Text
(1) MKJ melakukan pemeriksaan terhadap usulan Pemberhentian dalam suatu persidangan.
(2) UsulanPemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kesimpulan laporan hasil pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Your Correction
