Correct Article 31
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Current Text
Usul Pemberhentian yang telah diajukan dan masih dalam proses persidangan oleh MKJ sebelum berlakunya Peratuan Kejaksaan ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor:
PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa.
Your Correction
