Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, MKJ mempunyai fungsi sebagai berikut: a. memeriksa temuan atau kesimpulan Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya; b. memeriksa dan mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan; dan c. memberikan pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung atas kesimpulan pemeriksaan terhadap jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya. (2) Pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Your Correction