Correct Article 1
PERBAN Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang MAJELIS KEHORMATAN JAKSA
Current Text
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Kehormatan Jaksa yang selanjutnya disingkat MKJ adalahsatuan organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung, bertugas mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang diusulkan pemberhentiannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
2. Ketua Sidang Majelis Kehormatan Jaksa yang selanjutnya disebut Ketua Majelis adalah pimpinan dariMKJyang ditunjuk berdasarkan surat perintah Jaksa Agung.
3. Sekretaris Majelis Kehormatan Jaksa, yang selanjutnya disebut Sekretaris Majelis adalah sekretaris persidangan yang bertugas mencatat hal yang terjadi dalam persidangan.
4. Pejabat Pengawasan Fungsional adalah pejabat pengawasan fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
5. Pembelaan Diri adalah pengajuan keberatan atau tanggapan atasusulan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian di hadapan MKJ.
6. Terlapor adalah jaksa yang berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.
7. Pemberhentian adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Your Correction
