Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat pembina kepegawaian menggunakan hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian.
Your Correction