Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi prasarana dan sarana sesuai dengan standar yang terdiri atas: a. area Asesi; dan b. area asesor. (2) Area Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau (closed circuit television/CCTV), paling sedikit terdiri atas: a. 6 (enam) ruang individu; b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan c. 1 (satu) ruang diskusi. (3) Area asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki: a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah (oneway mirror); b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer; c. ruang pertemuan/rapat asesor; dan d. ruang kerja asesor.
Your Correction