Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan hasil Penilaian Kompetensi terdiri atas: a. laporan individual; dan b. sertifikat. (2) Laporan individual dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penilaian Kompetensi. (3) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pribadi; b. profil Potensi; c. profil kompetensi; d. kekuatan dan area pengembangan; e. rekomendasi hasil penilaian; f. saran penempatan; dan g. saran pengembangan. (4) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan salinannya disampaikan kepada Instansi Pembina Penilaian Kompetensi untuk dikelola dalam database sistem informasi kepegawaian yang berbasis kompetensi. (5) Sertifikat hasil Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Asesi. (6) Hasil Penilaian Kompetensi Asesi berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction