Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
Alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis meliputi:
a. tes tertulis;
b. Wawancara berbasis Kompetensi;
c. tes berbasis digital;
d. portofolio; dan/atau
e. alat ukur lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Your Correction
