Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis meliputi: a. tes tertulis; b. Wawancara berbasis Kompetensi; c. tes berbasis digital; d. portofolio; dan/atau e. alat ukur lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Your Correction