Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) In-tray/in-basket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf a merupakan Simulasi dengan menggunakan dokumen kerja yang menggambarkan situasi nyata yang dihadapi oleh Asesi dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk menggali respon perilaku Asesi terkait alur tindakan mengatasi permasalahan.
(2) Proposal writing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b merupakan Simulasi kegiatan meminta Asesi untuk menyusun suatu konsep atau proposal terkait dengan permasalahan yang biasanya diangkat dari situasi yang sering dihadapi dalam lingkup kerja Asesi dan saran tindakan penyelesaian atas permasalahan tersebut agar mendapatkan persetujuan atas tindakan penyelesaian yang diusulkan.
(3) Presentation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf c merupakan Simulasi kegiatan meminta Asesi untuk mempresentasikan konsep yang dibuat sebagai tindak lanjut dari Simulasi sebelumnya.
(4) Case analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf d merupakan Simulasi kegiatan Asesi yang akan diberikan stimulus berupa permasalahan konkret dan spesifik yang terjadi di lingkup kerja, kemudian dilakukan analisis untuk menemukan solusinya.
(5) Leaderless group discussion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e merupakan Simulasi atas beragam kondisi nyata dari suatu kegiatan kelompok tanpa penunjukan seorang pemimpin yang dirancang terstruktur, Asesi kemudian diminta untuk melakukan analisis atas suatu permasalahan dengan cara berdiskusi dan membuat langkah strategis dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi.
(6) Role play sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf f merupakan Simulasi interaksi interpersonal antara Asesi dengan role player dalam memecahkan suatu permasalahan yang diperankan oleh atasan, bawahan, atau kolega.
(7) Bussiness games sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf g merupakan Simulasi dalam menjalankan tugas/pekerjaan yang sesuai dengan situasi yang diberikan pada kondisi tugas jabatan yang sesungguhnya dalam organisasi.
(8) Fact finding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf h merupakan Simulasi kegiatan memberikan Asesi diberikan sejumlah informasi yang terkait permasalahan yang harus diselesaikan.
Your Correction
