Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center disesuaikan dengan Kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Simulasi yang meliputi:
a. in-tray/in-basket;
b. proposal writing;
c. presentation;
d. case analysis;
e. leaderless group discussion;
f. role play;
g. bussiness games; dan
h. fact finding.
(3) Untuk memperkaya informasi tentang kompetensi Asesi berdasarkan pengalaman dan pencapaian sebelumnya dapat digali melalui wawancara berbasis kompetensi.
(4) Untuk menambah informasi berkaitan dengan aspek Potensi, dapat dilakukan melalui tes psikologi.
(5) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. kemampuan intelektual;
b. kemampuan interpersonal;
c. kesadaran diri (self awareness);
d. kemampuan berpikir kritis dan strategis (critical and strategic thinking);
e. kemampuan menyelesaikan permasalahan (problem solving);
f. kecerdasan emosional (emotional quotient);
g. kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri (growth mindset); dan
h. motivasi dan komitmen (grit) talenta.
Your Correction
