Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Kategori kompleks Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan menggunakan alat ukur paling sedikit berupa:
a. Wawancara Kompetensi tingkat kompleks;
b. tes psikologi; dan
c. 3 (dua) Simulasi tingkat kompleks.
(2) Kategori kompleks Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai Kompetensi Asesi pada JPT Pratama tertentu dan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama.
(3) JPT Pratama tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Your Correction
