Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Kategori sederhana Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan menggunakan alat ukur paling sedikit berupa:
a. Wawancara Kompetensi tingkat sederhana;
b. tes psikologi; dan
c. 1 (satu) Simulasi tingkat sederhana.
(2) Kategori Sederhana Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi Asesi pada Jabatan Pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang setara.
Your Correction
