Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Metode yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Manajerial Kompetensi Sosial Kultural disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai yang meliputi:
a. Metode Assessment Center; dan
b. Metode Penilaian Lainnya.
(2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik:
a. dirancang untuk jabatan tertentu;
b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/ tools) dalam proses pengambilan data;
c. dilakukan oleh beberapa Asesor SDM Aparatur; dan
d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai Kompetensi dan Potensi Asesi.
(3) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. kategori sederhana;
b. kategori sedang; dan
c. kategori kompleks.
(4) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
