Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Manajerial Kompetensi Sosial Kultural disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai yang meliputi: a. Metode Assessment Center; dan b. Metode Penilaian Lainnya. (2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik: a. dirancang untuk jabatan tertentu; b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/ tools) dalam proses pengambilan data; c. dilakukan oleh beberapa Asesor SDM Aparatur; dan d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai Kompetensi dan Potensi Asesi. (3) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: a. kategori sederhana; b. kategori sedang; dan c. kategori kompleks. (4) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction