Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan secara:
a. luring;
b. daring; atau
c. kombinasi (hybrid).
(2) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan
Potensi yang dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung.
(3) Teknik penyelenggaraan Peniompetensi dan Potensi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi yang dilaksanakan tanpa tatap muka secara langsung dan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(4) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi secara kombinasi (hybrid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi yang sebagian dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dan sebagian yang lain tanpa tatap muka secara langsung, serta menggunakan alat bantu teknologi informasi.
Your Correction
