Correct Article 53
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal peserta Penilaian Kompetensi dinyatakan tidak lulus, peserta tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan Penilaian Kompetensi ulang.
(2) Peserta Penilaian Kompetensi yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melakukan Penilaian Kompetensi ulang pada kompetensi yang belum memenuhi syarat kelulusan.
(3) Tata cara pengajuan permohonan Penilaian Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Your Correction
