Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dinyatakan lulus apabila: a. untuk JPT dan Jabatan Fungsional ahli utama dengan hasil penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dalam kategori memenuhi syarat, hasil penilaian Kompetensi Teknis dalam kategori sangat baik, dan hasil penilaian Potensi dalam kategori potensial; atau b. untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional selain ahli utama dengan hasil penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dalam kategori paling rendah masih memenuhi syarat, hasil penilaian Kompetensi Teknis dalam kategori paling rendah baik, dan hasil penilaian Potensi dalam kategori paling rendah cukup potensial.
Your Correction