Correct Article 50
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. potensial
b. cukup potensial; dan
c. kurang potensial.
Your Correction
