Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. potensial b. cukup potensial; dan c. kurang potensial.
Your Correction