Correct Article 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Kategori hasil penilaian potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2) Kategori hasil penilaian cukup potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh).
(3) Kategori hasil penilaian kurang potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c apabila Job-Person Match (JPM) mencapai di bawah 68 (enam puluh delapan).
Your Correction
