Correct Article 48
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
Tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) menggunakan kategori hasil Penilaian Potensi yang terdiri atas:
a. potensial;
b. cukup potensial; dan
c. kurang potensial.
Your Correction
