Correct Article 45
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
Pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c menggunakan kategori hasil penilaian:
a. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural:
1. memenuhi syarat;
2. masih memenuhi syarat; dan
3. kurang memenuhi syarat.
b. Penilaian Kompetensi Teknis:
1. sangat baik;
2. baik; dan
3. kurang.
Your Correction
