Correct Article 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
Pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) huruf a menggunakan kategori hasil Penilaian Kompetensi yang terdiri atas:
a. optimal;
b. cukup optimal; dan
c. kurang optimal.
Your Correction
