Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a menggunakan kategori hasil Penilaian Kompetensi yang terdiri atas: a. optimal; b. cukup optimal; dan c. kurang optimal.
Your Correction