Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. menduduki JPT, Jabatan Administrator, dan/atau Jabatan Fungsional yang pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Penilaian Kompetensi Teknis; dan
b. memiliki Kompetensi Teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota tim Penilaian Kompetensi Teknis dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat calon peserta Penilaian Kompetensi Teknis.
(3) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan non pegawai negeri sipil dengan persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan Fungsional terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penilaian Kompetensi Teknis ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Your Correction
