Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh pejabat administrator yang membidangi Penilaian Kompetensi. (3) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penilaian Kompetensi. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi Teknis; b. memastikan kesiapan prasarana dan sarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis; c. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis; d. menentukan metode dan materi yang akan digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis; e. memimpin sidang hasil Penilaian Kompetensi Teknis; f. memberikan rekomendasi hasil Penilaian Kompetensi Teknis; dan g. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Teknis. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan prasarana dan sarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis; b. menyiapkan jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis; c. menyiapkan materi yang akan digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis; d. mengamati perilaku Asesi pada saat Penilaian Kompetensi Teknis; e. melakukan integrasi data dalam sidang hasil Penilaian Kompetensi Teknis untuk menentukan nilai Kompetensi Teknis Asesi; dan f. menyusun laporan individu hasil Penilaian Kompetensi Teknis.
Your Correction