Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Jumlah tim Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan jumlah Asesi dalam 1 (satu) kelompok dan paling sedikit 1 (satu) orang Asesi diamati oleh 2 (dua) orang Asesor SDM Aparatur.
(2) Penilaian Kompetensi dan Potensi dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Admin Penilaian Kompetensi, 1 (satu) orang tester, 1 (satu) orang tenaga pendukung, dan beberapa Asesor SDM Aparatur.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari 4 (empat) Asesi dan paling banyak 8 (delapan) Asesi.
(4) Dalam hal uji kesesuaian (jobfit), dapat diikuti paling sedikit 1 (satu) Asesi dengan metode yang disesuaikan.
Your Correction
