Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi syarat: a. pejabat pimpinan tinggi atau pakar; dan b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai atau memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait substansi jabatan yang akan dinilai. (2) Kriteria penunjukan Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengetahui proses Penilaian Kompetensi dan Potensi; dan b. menguasai teknik Wawancara Kompetensi dan Potensi.
Your Correction