Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi syarat:
a. pejabat pimpinan tinggi atau pakar; dan
b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai atau memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait substansi jabatan yang akan dinilai.
(2) Kriteria penunjukan Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mengetahui proses Penilaian Kompetensi dan Potensi;
dan
b. menguasai teknik Wawancara Kompetensi dan Potensi.
Your Correction
