Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) berperan dan bertanggung jawab menilai kompetensi dan Potensi Asesi pada Simulasi yang membutuhkan pengetahuan terkait substansi bidang/jabatan.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pertanyaan dan menggali substansi untuk memperoleh kompetensi dan Potensi Asesi; dan
b. memberikan catatan dan penilaian tentang kemampuan Asesi yang muncul dalam Simulasi yang membutuhkan substansi bidang/jabatan.
Your Correction
