Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e berperan dan bertanggung jawab melakukan koordinasi mengenai fasilitasi Penilaian Kompetensi dan Potensi serta administrasi Penilaian Kompetensi.
(2) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelola administrasi;
b. pengelola kerumahtanggaan; dan
c. pengolah data.
(3) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi/Instansi Pengguna terkait hal-hal antara lain tujuan Penilaian Kompetensi dan Potensi, target jabatan, jumlah pegawai yang mengikuti Penilaian Kompetensi dan Potensi, dan waktu pelaksanaan;
b. membuat konsep surat jawaban fasilitasi Penilaian Kompetensi kepada unit organisasi/Instansi Pengguna;
c. membuat surat perintah dan surat tugas;
d. membuat surat permohonan Narasumber;
e. menangani administrasi/keuangan fasilitasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi;
dan
f. membuat daftar hadir.
(4) Pengelola kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan sarana dan prasarana; dan
b. menyiapkan transportasi, akomodasi, dan konsumsi pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi.
(5) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan pembaruan data dalam sistem informasi;
dan
b. melakukan perekaman/dokumentasi kegiatan Penilaian Kompetensi dan Potensi.
Your Correction
