Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e berperan dan bertanggung jawab melakukan koordinasi mengenai fasilitasi Penilaian Kompetensi dan Potensi serta administrasi Penilaian Kompetensi. (2) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelola administrasi; b. pengelola kerumahtanggaan; dan c. pengolah data. (3) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi/Instansi Pengguna terkait hal-hal antara lain tujuan Penilaian Kompetensi dan Potensi, target jabatan, jumlah pegawai yang mengikuti Penilaian Kompetensi dan Potensi, dan waktu pelaksanaan; b. membuat konsep surat jawaban fasilitasi Penilaian Kompetensi kepada unit organisasi/Instansi Pengguna; c. membuat surat perintah dan surat tugas; d. membuat surat permohonan Narasumber; e. menangani administrasi/keuangan fasilitasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi; dan f. membuat daftar hadir. (4) Pengelola kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan sarana dan prasarana; dan b. menyiapkan transportasi, akomodasi, dan konsumsi pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi. (5) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pembaruan data dalam sistem informasi; dan b. melakukan perekaman/dokumentasi kegiatan Penilaian Kompetensi dan Potensi.
Your Correction