Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi syarat:
a. psikolog/sarjana psikologi;
b. Asesor SDM Aparatur; dan
c. menguasai alat tes psikologi dan interpretasi tes psikologi.
(2) Dalam hal tidak tersedia tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan tester dari penyelenggara Penilaian Kompetensi dari instansi pemerintah lain atau menggunakan Assessor Independen.
Your Correction
