Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berperan dan bertanggung jawab atas tes psikologi yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi dan Potensi mulai dari menyiapkan alat tes sampai dengan pengolahan data tes psikologi Asesi sesuai dengan kaidah dan norma psikologi, sehingga didapatkan hasil yang akurat dan menggambarkan Potensi Asesi.
(2) Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan materi tes (buku soal dan lembar jawab tes psikologi, lembar soal Simulasi) dalam Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN;
b. memberikan instruksi tes psikologi pada Asesi;
c. mengamati perilaku Asesi pada saat pelaksanaan tes psikologi;
d. mengolah data pelaksanaan tes psikologi;
e. menyerahkan lembar soal Simulasi Asesi kepada Asesor SDM Aparatur; dan
f. menginterpretasi hasil tes psikologi yang hanya dapat dilakukan oleh psikolog/sarjana psikologi.
Your Correction
