Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melakukan Penilaian Kompetensi dan Potensi sesuai dengan target jabatan Asesi.
(2) Penunjukan Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional setara maka asesornya yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli pertama;
b. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari Jabatan Administrator, JPT Pratama, dan Jabatan Fungsional setara maka asesornya yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; dan
c. dalam hal target jabatan Asesi yakni Jabatan Fungsional ahli utama maka asesornya yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya dan ahli utama.
(3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka dapat ditunjuk:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang di bawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi dan Potensi instansi pemerintah lain.
(4) Dalam hal terbatasnya jumlah Asesor SDM Aparatur, pejabat pembina kepegawaian dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi/pejabat administrasi/pejabat fungsional lain yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat Asesor Penilaian Kompetensi (Asesor Assessment Center).
Your Correction
