Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji kompetensi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(3) Dalam hal belum terdapat Asesor SDM Aparatur yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa Agung dapat menggunakan Asesor SDM Aparatur yang berasal dari kementerian/lembaga lain.
Your Correction
